Rabu, 10 Oktober 2012

Makalah Etika Bisnis Di Dunia IT


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Era internet memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan. Era tersebut menimbulkan munculnya peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi. Beberapa hal yang menyebabkan pesatnya perkembangan era internet hingga memiliki dampak yang sangat luas atas pemakaiannya. Salah satu karakteristik Cyberspace adalah beroperasi secara virtual dan tidak mengenal batas‑batas teritorial.
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek bisnis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang maupun jasa.
Dalam kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis”dengan rnemfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampur adukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut:
Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di dalamnya.
Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat. Bisnis dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak‑pihak yang melakukannya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa mempercayai. Etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Dengan alasan‑alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etika‑etika dalam berbisnis. Hal itu dikarenakan masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak diberi dukungan.
1.2.       Tujuan
Adapun tujuan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1).      Untuk mengetahui konsep etika bisnis.
2).      Untuk mengetahui konsep bisnis di dunia IT.
3).      Untuk mengetahui (e-commerce).


BAB II
ISI
2.1.       Pengertian Etika Bisnis di Dunia IT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
Ø  Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Ø  Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Ø  Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika   à     studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adaptasi kebiasaan. Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Etika adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (computer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video. Maka dapat disimpulkan, etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir‑akhir ini sernakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkernbangnya dunia usaha di berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalarn maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalarn ekonorni pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalarn berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalarn berbisnis.
Etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat di dalamnya.
2.2.       Prinsip dalam Etika Bisnis
1.        Prinsip otonomi.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan berdasarkan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
2.        Prinsip kejujuran.
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamim kelancaran sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah:
Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling mernbutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.
3.        Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non-maleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip‑prinsip hubungan dengan sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.
4.        Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya. Di dalarn prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.
5.        Prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
2.3.       Kategori Bisnis di Bidang IT
Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis di bidang lainnya. Perbedaannya hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
1.        Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak di bidang rekayasa perangkat‑perangkat keras pembentuk komputer.
2.        Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak. Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa yang melahirkan perangkat‑perangkat lunak utama dalam operasional kornputer.
3.        Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk‑produk industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan oleh vendor‑vendor komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut.
4.        Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
Bisnis di bidang pendidikan dilakukan mulai dari lembaga-lembaga kursus kornputer sampai pada perguruan tinggi di bidang kornputer.
5.        Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Banyak pelaku bisnis yang bergerak di bidang pemeliharaan produk‑produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support‑nya atau ada juga yang dilakukan olch lembaga-­lembaga bisnis yang memang memiliki spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.4.       Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar‑besamya dari kegiatan yang dilakukan. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu cepat maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya. Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
a.    Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan tekanan bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancarnan yang cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan. Keuntungan ekonornis dari perubahan tersebut seing kali menjadi alasan pernbenaran mereka dalarn melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga keria dan sumber daya manusia, dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Banyak tenaga kerja yang menganggap bahwa suatu perubahan dan inovasi akan mengecilkan kernarnpuan mereka dalarn melakukan suatu pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mengubah kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalarn masa perakhan. Termasuk di dalarnnya adalah mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang‑orang yang belurn bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
b.    Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
Persaingan yang ketat di era globalisasi menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi industri, misalnya dengan meningkatkan kemarnpuan saing, memudahkan pemodalan.
Merupakan sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun, persaingan haruslah adil dengan aturan‑aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan yang seimbang.
c.    Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan terjadi eksploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka.
d.   Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusian.
Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.
e.    Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Bisnis memiliki manajer yang berkompeten, tenaga keuangan yang profesional, tenaga ahli yang terampil, dan semua saling mendukung demi keberhasilan sebuah bisnis.
Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis.
2.5.       Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). E-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan noleh pesatnya pencapaian teknologi informasi, yaitu internet.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
Salah satu. definisi e-commerce yang sering digunakan adalah definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut:
Electronic commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual‑beli” saja, tetapi sernua jenis transaksi komersial. Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situs‑situs toko online. Tetapi pada perkembangannya, e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang‑bidang lain seperti perbankan dan jasa asuransi.
Perkernbangan yang sangat pesat dari system e-commerce tersebut antara lain disebabkan oleh:
a.       Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut. Proses‑proses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b.      Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistern yang berada di dalam jaringan global internet, e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
c.       Mendorong kreativitas penyedia jasa.
E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d.      Biaya operasional lebih murah.
E-commerce dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.
e.       Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan memungkinkan perusahaan e-commerce merespons permintaan konsumen secara cepat dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:
1.        Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki prinsip‑prinsip yuridiksi dalarn sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E-commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.
2.        Kontrak dalam transaksi elektronik.
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi kornersial. Sampai saat ini masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi e-commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak konvensional, seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kesepakatan kontrak.
3.        Perlindungan konsumen.
Masalah perlindungan konsurnen merupakan faktor utama dalarn keberhasilan sebuah e-commerce. Hal ini dikarenakan konsurnen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi maka sudah seharusnya pernerintah memberlakukan undang-undang tentang e-commerce yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.
4.        Permasalahan pajak.
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menemui kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan pembeli akan sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
5.        Pemalsuan tanda tangan digital.
Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature sebenamya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selama ini, yang menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Sebuah digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.
6.        Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Low on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Beberapa poin penting di dalam Uncitral Model law on Electronic Commercetersebut antara lain adalah:
1)        Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas, dan dapat dijalankan meskipun bentuknya berupa data messages. Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan validitas, serta tidak dapat dijalankan hanya didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam, data messages tersebut tidak terdapat hal‑hal yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, melainkan hanya berisi perintah untuk merujuk pada materi tertentu.
Hal tersebut diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/ mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.
2)        Pengakuan tanda tangan digital.
Pasal 7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tanda tangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya; dan
Metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai pedanjian.
Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk mengidentifikasi pelaku tanda tangan tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan seperti yang dimaksud dalam perjanjian‑perjanjian tradisional.
2)        Adanya pengakuan atas orisinilitas data message.
3)        Salah satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk,’ asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:
4)        Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap dan tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada.
5)        Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kekuatan pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, kehandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan.
Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
6)        Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi:


BAB III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ø  Etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Ø  Prinsip-prinsip dalam etika bisnis diantaranya :
1)      Prinsip otonomi.
2)      Prinsip kejujuran.
3)      Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
4)      Prinsip keadilan.
5)      Prinsip hormat pada diri sendiri.
Ø  Kategori bisnis di bidang IT diantaranya adalah :
1)      Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
2)      Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
3)      Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
4)      Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
5)      Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Ø  Tantangan umum bisnis di dunia IT diantaranya adalah :
1)      Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
2)      Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
3)      Tantangan pergaulan internasional.
4)      Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
5)      Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Ø  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Ø  Kelebihan-kelebihan e-commerce disbanding transaksi secara umum adalah :
1)      Proses transaksi yang singkat
2)      Menjangkau lebih banyak pelanggan
3)      Mendorong kreativitas penyedia jasa.
4)      Biaya operasional lebih murah.
5)      Meningkatkan kepuasan pelanggan.
Ø  Kekurangan atau kendala yang terdapat pada system e-commerce adalah :
1)      Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
2)      Kontrak dalam transaksi elektronik.
3)      Perlindungan konsumen.
4)      Permasalahan pajak.
5)      Pemalsuan tanda tangan digital.
6)      Hukum Perdagangan Elektronik

3.2.       Saran
Dalam bisnis di dunia IT, sudah selayaknya kita mengenal konsep dan teknis dari bisnis itu sendiri. Kita juga semestinya dapat mengoptimalkan kelebihan-kelebihan dari bisnis di dunia IT, serta berusaha meminimalkan kekurangan-kekurangannya. Sebagai seorang pebisnis di dunia IT, seperti bisnis dalam hal-hal lain, kita semestinya tetap menjunjung etika dalam berbisnis, tidak hanya sekedar mencari keuntungan.




DAFTAR PUSTAKA

Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Fauroni, L., & Nurhasim, A. (2006). Etika Bisnis dalam Al-Qur'an. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Prof. Dr. Kees Bertens, M. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Ebams.2008.Etika Profesi Bab 8-11
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Desy.2010. Etika-Etika Bisnis IT
Diakses tanggal 20 Oktober 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda disini