BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Era
internet memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
Era tersebut menimbulkan munculnya peluang baru untuk membangun dan memperbaiki
pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi. Beberapa hal yang
menyebabkan pesatnya perkembangan era internet hingga memiliki dampak yang
sangat luas atas pemakaiannya. Salah satu
karakteristik Cyberspace adalah beroperasi secara virtual dan tidak
mengenal batas‑batas teritorial.
Jika
kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari
aspek bisnis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi
tersebut. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu
raksasa industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari
tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan
bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk
yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang
maupun jasa.
Dalam
kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik yang cukup ramai diperdebatkan.
Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis”dengan
rnemfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampur adukkan
dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi
pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga
bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan
yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah
berikut:
Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di
dalamnya.
Bisnis
adalah bagian penting dari masyarakat. Bisnis dilakukan antara manusia yang
satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia
tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang
setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak‑pihak yang melakukannya.
Bisnis
adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya
maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat
dipercaya dan bisa mempercayai. Etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan
memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Dengan alasan‑alasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa sudah selayaknya sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis
jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etika‑etika dalam berbisnis.
Hal itu dikarenakan masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak diberi
dukungan.
1.2.
Tujuan
Adapun tujuan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1). Untuk
mengetahui konsep etika bisnis.
2). Untuk
mengetahui konsep bisnis di dunia IT.
3). Untuk
mengetahui (e-commerce).
BAB II
ISI
2.1.
Pengertian
Etika Bisnis di Dunia IT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
Ø Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Ø Kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Ø Nilai
mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat /
kebiasaan yang baik. Perkembangan etika
à studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral.
Moral berasal dari bahasa latin “mos”
yang berarti adaptasi kebiasaan. Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia
dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi moral lebih kepada dorongan
untuk mentaati etika.
Etika
adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya
diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan
dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang
perilaku manusia yang penting.
Bisnis
adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang
atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Teknologi informasi adalah
teknologi yang menggabungkan komputasi (computer)
dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Maka dapat disimpulkan, etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis
mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan
seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi
dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan
menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi
berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Masalah etika bisnis atau etika usaha
akhir‑akhir ini sernakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin
berkernbangnya dunia usaha di berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin
merebak baik di dalarn maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru,
yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi
tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut
oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalarn ekonorni
pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus
ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu
pula, diperlukan etika dalarn berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis
karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan
mengekang efisiensi dalarn berbisnis.
Etika bisnis membantu para pelaku
bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat
dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan
pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat
pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang
menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi”
pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa
bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara
material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa
serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat di
dalamnya.
2.2.
Prinsip
dalam Etika Bisnis
1.
Prinsip otonomi.
Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi
otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ada
adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang yang
tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan berdasarkan
kewajibannya saja, tetapi juga orang yang mempertanggungjawabkan keputusan dan
tindakannya, mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya serta
dampak dari keputusan tersebut.
2.
Prinsip kejujuran.
Kejujuran adalah
prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamim kelancaran sebuah
kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara
lain adalah:
Kejujuran dalam
menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang
yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan
simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling mernbutuhkan dan saling
menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.
3.
Prinsip berbuat
baik dan tidak berbuat jahat.
Berbuat baik (beneficence)
dan tidak berbuat jahat (non-maleficence)
merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada
orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip‑prinsip
hubungan dengan sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan
lain sebagainya.
4.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan
merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang
memperlakukan orang lain sesuai haknya. Di dalarn prinsip tersebut, tentunya
keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah
bisnis.
5.
Prinsip hormat pada
diri sendiri.
Prinsip ini sama
artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan
bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai
pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
2.3.
Kategori Bisnis di Bidang IT
Bisnis di bidang teknologi informasi
memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis di bidang lainnya. Perbedaannya
hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan
dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi
beberapa kategori sebagai berikut:
1.
Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
Bisnis di bidang ini merupakan bisnis
yang bergerak di bidang rekayasa perangkat‑perangkat keras pembentuk komputer.
2.
Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
Bisnis ini bergerak di bidang
rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang
kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai
teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak. Sedangkan dalam lingkup yang lebih
besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini adalah seperti yang dilakukan oleh
perusahaan perangkat lunak raksasa yang melahirkan perangkat‑perangkat lunak
utama dalam operasional kornputer.
3.
Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
Setelah bisnis di bidang industri
menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian
bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk‑produk industri tersebut.
Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan oleh vendor‑vendor
komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman
produk tersebut.
4.
Bisnis di Bidang
Pendidikan Teknologi Informasi.
Bisnis di bidang pendidikan dilakukan
mulai dari lembaga-lembaga kursus kornputer sampai pada perguruan tinggi di
bidang kornputer.
5.
Bisnis di Bidang
Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Banyak pelaku bisnis yang bergerak di
bidang pemeliharaan produk‑produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan
oleh pengembang melalui divisi technical
support‑nya atau ada juga yang dilakukan olch lembaga-lembaga bisnis yang
memang memiliki spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.4.
Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain,
bisnis di bidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang
sebesar‑besamya dari kegiatan yang dilakukan. Sejalan dengan
perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu cepat maka tentunya tujuan
sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak hanya memusatkan perhatian
pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya. Perusahaan tidak sekedar
mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
Berikut di bawah ini adalah beberapa
hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis
teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali
terjadi secara revolusioner :
a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
Mengingat perubahan
yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang
terjadi memberikan tekanan bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti
perubahan tersebut. Perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi
tersebut biasanya mengalami ancarnan yang cukup besar sehingga memperkuat
alasan untuk melakukan perubahan. Keuntungan ekonornis dari perubahan tersebut
seing kali menjadi alasan pernbenaran mereka dalarn melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari
perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga keria dan
sumber daya manusia, dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Banyak tenaga
kerja yang menganggap bahwa suatu perubahan dan inovasi akan mengecilkan
kernarnpuan mereka dalarn melakukan suatu pekerjaan. Hal ini tentu saja akan
mengubah kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
Untuk mengatasi
masalah tersebut, perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk
menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja
dalarn masa perakhan. Termasuk di dalarnnya adalah mendukung, melatih, dan
mengadakan sumber daya untuk menjamin orang‑orang yang belurn bekerja memiliki
keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
Persaingan yang
ketat di era globalisasi menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang
teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi industri, misalnya dengan
meningkatkan kemarnpuan saing, memudahkan pemodalan.
Merupakan sebuah
tantangan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengembangkan suasana persaingan yang
sehat. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan
yang terbaik. Namun, persaingan haruslah adil dengan aturan‑aturan yang jelas
dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan
pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada, dan
dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan yang seimbang.
c. Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi
bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima
secara lokal di suatu negara. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan
multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budayanya ke budaya
masyarakat lain, atau kemungkinan terjadi eksploitasi yang dilakukan perusahaan
terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi kepentingan
mereka.
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai
etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan
teknologi tersebut bagi kemanusian.
Sebenarnya, inti
etika bisnis yang pantas dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian.
Dalarn hal ini, semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis.
Yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan
itu. Keuntungan yang dicapai
dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai
budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.
e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Sebuah institusi
bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber
daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Bisnis memiliki
manajer yang berkompeten, tenaga keuangan yang profesional, tenaga ahli yang
terampil, dan semua saling mendukung demi keberhasilan sebuah bisnis.
Kesimpulannya, bisnis memang
berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan
kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan
sebuah bisnis.
2.5. Perdagangan Elektronik
(E-Commerce)
Teknologi informasi melahirkan
internet. Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya
menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic
Commerce (e-commerce). E-commerce merupakan suatu perkembangan
baru yang pesat dalam dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan noleh pesatnya
pencapaian teknologi informasi, yaitu internet.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan
yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam
dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik
dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara
langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat
daftar barang dagangan secara elektronik. Pembayaran bisa dilakukan dengan
kartu kredit atau transfer bank,
dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
Salah satu. definisi e-commerce yang sering digunakan adalah
definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai
berikut:
Electronic commerce
is broad concept that covers any commercial transaction that is effected
via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI,
internet, and the telephone.
Dari definisi di atas dapat diartikan
bahwa e-commerce tidak hanya
digunakan dalam hal “jual‑beli” saja, tetapi sernua jenis transaksi komersial.
Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang
retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situs‑situs
toko online. Tetapi pada perkembangannya, e-commerce
sudah lebih jauh menjangkau bidang‑bidang lain seperti perbankan dan jasa
asuransi.
Perkernbangan yang sangat pesat dari system
e-commerce tersebut antara lain
disebabkan oleh:
a. Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi
tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut.
Proses‑proses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota,
kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat
dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b. Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistern yang berada di dalam
jaringan global internet, e-commerce
memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
c. Mendorong kreativitas penyedia jasa.
E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi
dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data
secara berkesinambungan.
d. Biaya operasional lebih murah.
E-commerce dapat menekan operational cost
karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran
informasi.
e. Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan
mudah. Operasional yang efisien juga akan memungkinkan perusahaan e-commerce merespons permintaan konsumen
secara cepat dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu
tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang
terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalahan
tersebut antara lain adalah:
1.
Prinsip yuridiksi
dalam transaksi.
Sistem hukum tradisional yang sudah
mapan, memiliki prinsip‑prinsip yuridiksi dalarn sebuah transaksi, yaitu
menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E-commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam
transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara
lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace
yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.
2.
Kontrak dalam
transaksi elektronik.
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti
kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi kornersial.
Sampai saat ini masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam
transaksi e-commerce. Beberapa
pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak
konvensional, seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kesepakatan kontrak.
3.
Perlindungan
konsumen.
Masalah perlindungan konsurnen
merupakan faktor utama dalarn keberhasilan sebuah e-commerce. Hal ini dikarenakan konsurnen merupakan pihak yang
menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang
terjadi maka sudah seharusnya pernerintah memberlakukan undang-undang tentang e-commerce yang memberikan perlindungan
kepada konsumen secara maksimal.
4.
Permasalahan pajak.
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini muncul ketika transaksi
dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menemui kesulitan dalam
menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan pembeli akan sulit
dilacak keberadaannya secara fisik.
5.
Pemalsuan tanda
tangan digital.
Di dalam transaksi tradisional, kita
mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen
adalah memastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga
menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature sebenamya bukan suatu tanda tangan
seperti yang dikenal selama ini, yang menggunakan cara berbeda untuk menandai
suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga tidak hanya mengidentifikasi
dari pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak
berubah selama proses transmisi. Sebuah digital signature didasari oleh isi
pesan itu sendiri.
6.
Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan
adalah Uncitral Model Low on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh
UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB.
Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162
tanggal 16 Desember 1996.
Beberapa poin penting di dalam Uncitral Model
law on Electronic Commercetersebut antara lain adalah:
1)
Pengakuan secara
yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model hukum ini
menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas, dan
dapat dijalankan meskipun bentuknya berupa data messages. Suatu informasi tidak
dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan validitas, serta tidak dapat
dijalankan hanya didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam, data messages
tersebut tidak terdapat hal‑hal
yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, melainkan
hanya berisi perintah untuk merujuk pada materi tertentu.
Hal tersebut diperkuat dengan pasal 6
yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/
mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut
dapat dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang
terkandung di dalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai
bahan rujukan.
2)
Pengakuan tanda tangan digital.
Pasal 7 model hukum ini menyatakan
bahwa apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tanda tangan seseorang maka
persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
Terdapat suatu metode yang dapat
mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi
yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya; dan
Metode tersebut dapat diandalkan atau
dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai
situasi, termasuk berbagai pedanjian.
Hal itu berarti bahwa tanda tangan
digital sebagai metode akurat untuk mengidentifikasi pelaku tanda tangan
tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan seperti yang dimaksud dalam
perjanjian‑perjanjian tradisional.
2)
Adanya pengakuan
atas orisinilitas data message.
3)
Salah satu point
penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu
peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam
bentuk,’ asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data
messages apabila:
4)
Terdapat jaminan
yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat, dalam
bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk
dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap
dan tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap
adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang
biasa terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya
(display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan
berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan
yang ada.
5)
Data messages dapat
memenuhi syarat pembuktian hukum
Pasal 9 dalam model hukum ini
menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi
dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kekuatan
pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/
kemampuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan,
kehandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan
informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan
originator dan berbagai faktor lain yang relevan.
Pada pasal tersebut juga dinyatakan
bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian
suatu data messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada
bentuknya yang berupa data
messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat
diajukan dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam
keadaan yang asli (original).
6)
Pengakuan atas
dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model
hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan
berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan
tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu,
aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi:
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ø
Etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar
tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau
kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi
yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang
membawa data, suara dan video.
Ø
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis diantaranya :
1) Prinsip otonomi.
2) Prinsip kejujuran.
3) Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
4) Prinsip keadilan.
5) Prinsip hormat pada diri sendiri.
Ø
Kategori bisnis di bidang IT diantaranya adalah
:
1) Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
2) Bisnis di Bidang Rekayasa
Perangkat Lunak.
3) Bisnis di Bidang
Distribusi dan Penjualan Barang.
4) Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
5) Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Ø Tantangan
umum bisnis di dunia IT diantaranya adalah :
1) Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
2) Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
3) Tantangan pergaulan internasional.
4) Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
5) Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Ø
E-commerce merupakan warna
baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan
secara elektronik dan online.
Ø Kelebihan-kelebihan
e-commerce disbanding transaksi
secara umum adalah :
1) Proses transaksi yang singkat
2) Menjangkau lebih banyak pelanggan
3) Mendorong kreativitas penyedia jasa.
4) Biaya operasional lebih murah.
5) Meningkatkan kepuasan pelanggan.
Ø Kekurangan
atau kendala yang terdapat pada system e-commerce
adalah :
1) Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
2) Kontrak dalam transaksi elektronik.
3) Perlindungan konsumen.
4) Permasalahan pajak.
5) Pemalsuan tanda tangan digital.
6) Hukum Perdagangan Elektronik
3.2.
Saran
Dalam bisnis di dunia IT, sudah selayaknya kita mengenal konsep dan
teknis dari bisnis itu sendiri. Kita juga semestinya dapat mengoptimalkan kelebihan-kelebihan
dari bisnis di dunia IT, serta berusaha meminimalkan kekurangan-kekurangannya.
Sebagai seorang pebisnis di dunia IT, seperti bisnis dalam hal-hal lain, kita
semestinya tetap menjunjung etika dalam berbisnis, tidak hanya sekedar mencari keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius.
Fauroni, L., & Nurhasim, A. (2006). Etika Bisnis dalam Al-Qur'an.
Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Prof. Dr. Kees Bertens, M. (2000). Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Ebams.2008.Etika Profesi Bab 8-11
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Desy.2010. Etika-Etika Bisnis IT
Diakses
tanggal 20 Oktober 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda disini